Alat pemadam api ringan (APAR) adalah alat perlindungan kebakaran aktif yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran yang masih kecil. APAR tidak dirancang untuk digunakan pada kebakaran yang sudah tidak terkontrol, misalnya ketika api sudah membesar hingga membakar langit-langit.
APAR atau Portable Fire Extinguisher merupakan peralatan portable pemadam api berupa tabung yang dapat dibawa dan dioperasikan dengan tangan, berisi bahan pemadam yang dapat disemprotkan dengan tujuan memadamkan api. Alat ini sering berada di berbagai kantor, laboratorium, sekolah, kampus, dan pusat perbelanjaan. Alat ini umumnya berbentuk tabung berwarna merah dengan selang di atasnya.
Tipe APAR yang paling umum adalah Karbon Dioksida (CO2) dan Dry Chemical Powder (Serbuk Kimia Kering). Tipe alat pemadam kebakaran tersebut diperuntukkan untuk kelas kebakaran B dan C, yaitu: kebakaran pada bahan cair dan listrik. Khusus APAR tipe dry chemical powder, juga dapat diperuntukan pada kelas A, yaitu kebakaran pada kayu, kertas, kain, plastik, dan lain-lain.
Subdit PLK UI telah melaksanakan kegiatan penempatan APAR baru yang disebar pemasangannya dibeberapa lokasi di UI, terdiridari 45 buah tabung Dry Chemical Powder dan 10 buahtabungKarbonDioksida (CO2) dengan total jumlah 55 buah tabung APAR. Penempatan APAR ini diharapkan dapat menanggulangi kebakaran dengan segera, sehingga dapat meminimalkan kerugian akibat kebakaran.
Para pengelola gedung yang telah menerima APAR dari Subdit PLK, diharapkan dapat menjaga keberadaan APAR tersebut dan memeriksa kondisi APAR, baik secara fisik mau pun tekanannya, secara rutin. Jika terdapat fisik yang rusak atau tekanan yang sudah turun, agar segera menghubungi Subdit PLK agar dapat diganti atau isi ulang.
Berikut adalah daftar penempatan APAR baru:
PENEMPATAN APAR BARU
SUBDIT PLK UI