PERIZINAN MENYELENGGARAKAN KEGIATAN (MAHASISWA & UMUM)
Jika pemohon adalah mahasiswa, maka mengajukan surat permohonan izin kegiatan ke Direktur Kemahasiswaan, sedangkan jika pemohon bukan dari mahasiswa (umum), maka mengajukan surat permohonan ke Direktur Umum dan Fasilitas, serta ditembuskan ke Subdit PLK, dengan mencantumkan jenis kegiatan (seminar, musik, talkshow, dll) serta mencantumkan siapa dan jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Surat diajukan minimal 7 hari sebelum hari H.
Menunggu surat disposisi persetujuan dari Direktur Kemahasiswaan atau Direktur Umum & Fasilitas.
Jika kegiatan telah disetujui, maka pemohon berkoordinasi dengan petugas Subdit PLK untuk membahas teknis keamanan, ketertiban dan K3L di lapangan saat berlangsungnya kegiatan.
Setiap penyelenggara kegiatan, dalam membuat rencana kegiatan wajib memasukkan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, seperti:
Memberikan penjelasan tentang bahaya/risiko, atau potensi kecelakaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
Mengetahui prosedur keadaan darurat yang ada di UI
Melaporkan setiap kejadian bahaya dan kecelakaan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan kepada pihak terkait, seperti satpam atau Subdit PLK UI (prosedur pelaporan kecelakaan dapat dilihat pada halaman 27)