Perizinan Penggunaan Fasilitas

PERIJINAN PENGGUNAAN FASILITAS DI LUAR FAKULTAS (BALAIRUNG, BALAI SIDANG, DLL)

  1. Pemohon membuat surat permohonan peminjaman fasilitas yang ditujukan ke Direktur Umum dan Fasilitas UI dan tembusan ke Kasubdit PLK UI.
  2. Menunggu surat disposisi persetujuan dari Direktorat Umum dan Fasilitas.
  3. Menyelesaikan administrasi atau pembayaran peminjaman fasilitas berupa transfer ke rekening UI.
  4. Menghubungi petugas gedung untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan.
  5. Membuat surat izin kegiatan dan koordinasi keamanan yang ditujukan ke Kasubdit PLK UI.