Larangan Merokok

Mengadopsi dari SK Rektor Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus UI:

  • Dilarang mengisap atau menikmati rokok.
  • Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidikan, dan/atau tenaga kependidikan di KTR UI.
  • UI tidak menerima beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok atau instituti yang citranya terkait dengan rokok.
  • Penerima beasiswa di UI bukan perokok aktif.
  • Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
  • Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga UI yang merokok di area kampus UI.