Mengadopsi dari SK Rektor Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan kampus UI:
Dilarang mengisap atau menikmati rokok.
Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidikan, dan/atau tenaga kependidikan di KTR UI.
UI tidak menerima beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok atau instituti yang citranya terkait dengan rokok.
Penerima beasiswa di UI bukan perokok aktif.
Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga UI yang merokok di area kampus UI.