Mahasiswa mengajukan izin berdagang ke Subdit PLK dengan membawa surat pengantar dari manajer/Direktur Kemahasiswaan.
Saat berdagang, mahasiswa harus mengenakan jaket kuning
Setiap pemegang izin berdagang di dalam lingkungan Kampus UI (mahasiswa atau umum), berkewajiban:
Memperhatikan aspek K3L yang terkait dengan kegiatan berdaagang, yaitu :
Berdagang di tempat yang sudah disediakan.
Memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan lokasi berdagang.
makan dan minum yang dijual memenuhi standar kesehatan serta halal.
tidak menjual rokok
tidak menggunakan bahan makanan yang mengganggu kesehatan manusia, seperti stereoform, bahan alumunium, plastik kemasan untuk makanan dan sejenisnya.
Menaati pengaturan yang dilakukan oleh petugas universitas
mengembalikan tempat berdagang kepada universitas setelah berakhir atau berakibat oembatalan oerajinan uzin berdagang.
membersihkan dan menata kembali kerapihan tempat, setelah selesai berdagang.
membawa biaya sewa tempat sesuai ketentuan.
pemegang izin berdagang di dalam lingkungan kampus UI (mahasiswa atau umum), dilarang untuk:
mengalihkan surat perjanjian izin ini kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun
merubah/menambah bentuk bangunan berdagang yang telah disediakan universitas
menggunakan sarana listrik milik universitas tanpa izin pimpinan UI.
membebani tempat berdagang seagai jaminan utang atau beban lain yang serupa.
Membuat sumur air, baik dalam bentuk pompa atau sejenis lainnya.
menginap dan/atau menjadikan tempat berdagang sebagai tempat tinggal.
berdagang keliling kampus UI
berjualan melebihi waktu yang ditentukan.
menyalahgunakan fasilitas berdagang (kampus UI) untuk kegiatan berdagang rokok, minuman kerass, obat terlarang dan kegiatan yang melanggar hukum/ketertiban umum.