Berdagang Dalam Kampus UI

  1. Mahasiswa mengajukan izin berdagang ke Subdit PLK dengan membawa surat pengantar dari manajer/Direktur Kemahasiswaan.
  2. Saat berdagang, mahasiswa harus mengenakan jaket kuning
  3. Setiap pemegang izin berdagang di dalam lingkungan Kampus UI (mahasiswa atau umum), berkewajiban:
  • Memperhatikan aspek K3L yang terkait dengan kegiatan berdaagang, yaitu :
  • Berdagang di tempat yang sudah disediakan.
  • Memelihara kebersihan, ketertiban dan keamanan lokasi berdagang.
  • makan dan minum yang dijual memenuhi standar kesehatan serta halal.
  • tidak menjual rokok
  • tidak menggunakan bahan makanan yang mengganggu kesehatan manusia, seperti stereoform, bahan alumunium, plastik kemasan untuk makanan dan sejenisnya.
  • Menaati pengaturan yang dilakukan oleh petugas universitas
  • mengembalikan tempat berdagang kepada universitas setelah berakhir atau berakibat oembatalan oerajinan uzin berdagang.
  • membersihkan dan menata kembali kerapihan tempat, setelah selesai berdagang.
  • membawa biaya sewa tempat sesuai ketentuan.
  1. pemegang izin berdagang di dalam lingkungan kampus UI (mahasiswa atau umum), dilarang untuk:
  • mengalihkan surat perjanjian izin ini kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun
  • merubah/menambah bentuk bangunan berdagang yang telah disediakan universitas
  • menggunakan sarana listrik milik universitas tanpa izin pimpinan UI.
  • membebani tempat berdagang seagai jaminan utang atau beban lain yang serupa.
  • Membuat sumur air, baik dalam bentuk pompa atau sejenis lainnya.
  • menginap dan/atau menjadikan tempat berdagang sebagai tempat tinggal.
  • berdagang keliling kampus UI
  • berjualan melebihi waktu yang ditentukan.
  • menyalahgunakan fasilitas berdagang (kampus UI) untuk kegiatan berdagang rokok, minuman kerass, obat terlarang dan kegiatan yang melanggar hukum/ketertiban umum.