Sejarah dan Profil UPT PLK UI

Sejarah & Profil UPT PLK UI

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Pengamanan Lingkungan Kampus Universitas Indoensia (UPT PLK UI) dimulai dengan dibentuknya Satuaan Pengamanan ketika proses pembangunan kampus baru Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat pada tahun 1984. Tujuan pembentukannya adalah untuk mengamankan dan menjaga asset serta kegiatan fasilitas kampus Universitas Indonesia dari ancaman dan gangguan keamanan.

Seiring dengan perkembangan dan aktivitas kegiatan perkuliahan di Kampus Baru Universitas Indonesia maka untuk mengamankan dan menjaga asset dan civitas Universitas Indonesia serta mengelola lingkungan kampus baru Universitas Indonesia, maka dibentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia (PLK UI) pada tahun 1992. Pada tahun 1999, UPT Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia diberikan tugas untuk dapat melakukan pengelolaan serta pengawasan Hutan Kota Universitas UI.

Di tahun 2007, berada di bawah Direktorat Umum dan Fasilitas dan fasilitas, Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kampus dan tugas tambahan untuk menerapkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Universitas Indonesia serta menjalankan program Green Campus.

Pada tahun 2015, Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus mengalami perubahan struktur dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengamanan Lingkungan Kampus dan UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di mana UPT PLK difokuskan untuk menyelenggarakan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus UI sedangkan UPT K3L untuk mengelola Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan di Kampus Universitas Indonesia.

Visi

”Terwujudnya lingkungan kampus yang aman, tertib dan berkelanjutan untuk mewujudkan Universitas Indonesia menjadi PTNBH yang mandiri dan unggul serta mampu menyelesaikan masalah dan tantangan pada tingkat nasional maupun global menuju unggulan di Asia Tenggara.”

Misi

Dengan Visi tersebutt maka UPT PLK UI menetapkan misinya sebagai berikut:

  1. Menciptakan Sistem Keamanan dan Ketertiban Kampus yang Handal
  2. Menciptakan Operator Pengamanan Kampus yang profesional

Tujuan

  1. Menciptakan suasana tertib, aman, selamat, nyaman, bersih, dan tenteram dengan mengintegrasikan seluruh sumber daya di lingkungan UI.
  2. Meletakkan dasar bagi pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan stabilitas keamanan dan ketertiban kehidupan kampus UI.

Operasional Pengamanan Kampus

Operasional pengamanan kampus adalah bidang untuk menjalankan tugas dan fungsi utama dari UPT PLK UI dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kampus Universitas Indonesia, layanan tersebut terdiri dari:

  • Penanganan Kejadian dan Kasus di Lingkungan Universitas Indonesia
  • Pengamanan Asset dan Penertiban di Lingkungan Kampus Universitas Indonesia
  • Pengamanan Kegiatan Civitas Akademikadan Pengawalan Pimpinan Universitas Indonesia

Selain itu ada proses pendukung yang melibatkan bidang lain, seperti: sumber daya manusia (kompetensi, Pendidikan dan pelatihan operator); arsip dan persuratan; pengadaan barang operasional pendukung; serta pengelolaan fasilitas keamanan.

Fungsi

  1. Pelaksanan Kebijakan Strategis Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dalam pengelola dan pemeliharaan keamanan ketertiban di lingkungan kampus;
  2. Penyusun dan pelaksana kebijakan Operasional PLK;
  3. pengusul sistem, prosedur pelaksana PLK kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
  4. pengorganisasi kegiatan PLK dalam hal:
  1. perencanaan dan pelaksanaan layanan di  bidang keamanan dan ketertiban kampus;
  2. penanggungjawab pengembangan sistem pengamanan dan ketertiban di dalam kampus;
  3. penanggungjawab pengelolaan dan pengembangan sistem perparkiran terintegrasi di dalam kampus;
  4. pelaksanaan kegiatan pengamanan aset universitas berikut upaya pencegahan dan penanganan tidak dan dampak yang menggangu keberadaan aset tersebut
  5. pelaksanaan kegiatan penanganan penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang;
  6. pemantauan dan pelaksana penanganan secara preventif potensi tumbuhnya gerekan radikalisme dalam kampus dan melakukan
  7. penanganan kuratif tindak pidana radikalisme yang terjadi termasuk akibat buruk yang ditimbulkannya;
  8. Pelaksanaan pengamanan hutan kota dan pendukungnya dan berperan aktif menjaga keanekaragaman hayati yang memiliki kontribusi terhadapa capaian nilai Green Matric UI;
  9. Pelaksanaan kedaruratan insidental, dalam hal ini UPT PLK berkoordinasi dengan DOPF, UPT K3L, UPT Klinik Makara, dan UPT Asrama untuk dapat meminimalkan waktu respon dan memaksimalkan waktu kritis (golden time) penanganan kedaruratan insidental;
  10. Mengupayakan UPT PLK UI untuk dapat menjadi pusat pendidikan dan pelatihan personel pengamanan yang bersertifikasi;
  11. Mengupayakan UPT PLK UI memiliki Command Centre yang berfungsi untuk menjadi pusat komunikasi, koordinasi, kendali, kontrol, pantau, dan perintah, serta pusat informasi pengamanan kampus yang didukung dengan peralatan dan TI yang memadai.
  12. Pelaksanaan pencegahan dan penanganan serta pemberkasan tindak pelanggaran keamanan, kesusilaan dan ketertiban di lingkungan kampus;
  13. Pelaporan dan Penyampaian hasil pemberkasan tindak pelanggaran keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus yang mengarah pada tindak pidana kepada pihak yang berwenang;
  14. Mengadakan pendidikan dan pelatihan secara berkala dan berkelanjutan untuk pendisiplinan perilaku personel pengamanan kampus dan memastikan ketaatan dan keseriusan personel dalam menjalankan tugas;
  15. Pengembangan pengetahuan dan wawasan personel secara berkala terkait norma aturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan
  16. meminimalisasi kesalahan prosedural yang berakibat tindakan pidana dan indisipliner;
  17. Pengelolaan patroli berkelanjutan terhadap fasilitas dan kawasan hutan universitas untuk tujuan pengawasan berikut penanganan dari tindak dan dampak terhadap keberadaan asset dan untuk pengawasan teritorial kampus dari unsur yang mengganggu keamanan masyarakat serta penegakkan norma kesusilaan;
  18. Penegakkan ketertiban berlalu lintas untuk tujuan kenyamanan, keamanan dan keselamatan berkendaraan di lingkungan kampus;
  19. Pelatihan personel berkelanjutan dan pengadaan peralatan pemadaman kebakaran diikuti dengan inspeksi berkala kesigapan personel dan kesiapan sarana pemadaman kebakaran berkoordinasi dengan UPT K3L;
  20. Pelatihan personel secara berkelanjutan dan pengadaan peralatan serta obat-obatan yang dapat menunjang kegiatan Towing, Loging, Water Rescue, Fire Fighting, First Aid, Medical Evacuation, dan penanganan terhadap hewan berbahaya, melata dan berbisa.
  21. Pelaksanaan retraining personel sesuai dengan penugasan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yaitu reorientasi penugasan personel.

PERAN DAN TUGAS

  1. Pencegahan dan penanganan terhadap tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan ketahanan lingkungan Kampus UI.
  2. Pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib Kehidupan Kampus UI.
  3. Pemantauan dan penyampaian informasi kepada pihak yang terkait apabila terjadi kerusakan atau gangguan pada sarana dan prasarana kampus UI
  4. Penanggulangan keadaan darurat pada musibah yang terjadi di lingkungan kampus UI.
  5. Penataan dan pengelolaan media informasi luar ruang di kampus UI
  6. Pengelolaan gerbang atau pintu keluar masuk kampus UI.