Universitas Indonesia (UI) memiliki prosedur yang jelas dalam hal perizinan kegiatan di dalam kampus. Bagi mahasiswa yang berencana menyelenggarakan acara, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama-tama, organisasi penyelenggara diwajibkan menyiapkan surat pengantar resmi sebagai bentuk pemberitahuan kegiatan. Surat ini ditujukan langsung kepada Kepala UPT PLK UI, Dr. Junaedi Saibih, SH., M.Si., LL.M.
Tak hanya itu, penyelenggara juga perlu melampirkan Surat Izin Kegiatan (SIK). Jika kegiatan berada di lingkup universitas, SIK harus berasal dari Direktur Kemahasiswaan (DIRMAWA). Sedangkan untuk kegiatan di tingkat fakultas, SIK dikeluarkan oleh Kemahasiswaan Fakultas terkait.
Jika acara membutuhkan fasilitas kampus, seperti ruangan atau aula, penyelenggara wajib menyertakan surat disposisi atau peminjaman tempat dari fakultas yang bersangkutan. Semua dokumen ini harus diajukan setidaknya tiga hari sebelum acara (H-3) agar proses izin dapat diselesaikan tepat waktu.
Dengan alur yang terstruktur ini, Universitas Indonesia memastikan setiap kegiatan mahasiswa berjalan lancar, tertib, dan terkoordinasi dengan baik. Jadi, pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan izin!