Untuk melakukan kegiatan di hutan kota, maka harus mendapatkan izin dari Subdit PLK UI.
Setiap kegiatan yang diadakan di hutan kota, harus memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan (K3L) yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut, seperti;
Memberikan penjelasan tentang bahaya atau risiko atau potensi kecelakaan yang berkaitan dengan pelaksanan kegiatan, seperti ancaman terhadap bahaya biologis (digigit ular, tersengat lebah, tertimpa dahan pohon tua serta lapuk), dll.
Melaporkan setiap kejadian bahaya dan kecelakaan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan kepada pihak terkait, seperti satpam atau Subdit PLK UI.
Gunakan APD, seperti sepatu, baju dengan lengan panjang dan topi.
Jenis kegiatan yang dilarang di kawasan Hutan kota, yaitu;
Merusak tanaman yang ada di area Hutan kota UI.
Menggarap lahan milik UI tanpa izin
Melakukan pengembalaan ternak.
Melakukan tindakan asusila.
Membuang sampah
Berburu dan menangkap satwa yang ada di kawasan hutan kota dalam bentuk apapun tanpa izin.
Menebang pohon tanpa izin.
Membuat gubuk dan atau menjadikan saran untuk tidur.
Melalukan pembakaran sampah di kawasan Hutan Kota UI.
Merusak tanaman yang ada di kawasan Hutan Kota UI.
Melakukan vandalisme dalam bentuk coretan dengan caat atau goresan pisau.