Unit Pelaksana Teknis Pengamanan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia mengimbau kepada seluruh sivitas akademika UI dan warga sekitar Kampus UI Depok untuk:
Pengendara roda dua WAJIB menggunakan helm selama berkendara di kawasan Kampus UI Depok;
Pengendara kendaraan bermotor WAJIB membawa kelengkapan surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK)
Pengendara WAJIB mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan maksimum 30 km/jam;
Pengendara kendaraan bermotor WAJIB memerhatikan dan mematuhi segala jenis rambu lalu lintas dan marka jalan yang ada;
Pengendara kendaraan bermotor harap memerhatikan PEJALAN KAKI dan PENGENDARA SEPEDA;
Selain kendaraan dinas operasional Universitas Indonesia, semua kendaraan DILARANG MENGINAP di dalam Kampus UI Depok;
Mulai tanggal 2 Mei 2017, Setiap Kendaraan Bermotor Yang Melanggar Akan Dikenakan SANKSI SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU.