Mengadopsi dari SK Rektor Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok UI, maka di lingkungan kampus UI:
- Dilarang menghisap atau menikmati rokok, kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk merokok.
- Perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di KTR UI.
- Universitas Indonesia tidak menerima beasiswa yang berasal dari Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok.
- Penerima beasiswa di Universitas Indonesia adalah bukan perokok aktif
- Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
- Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga UI yang merokok di area kampus UI