Larangan Merokok

Mengadopsi dari SK Rektor Nomor: 1805/SK/R/UI/2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok UI, maka di lingkungan kampus UI:

  • Dilarang menghisap atau menikmati rokok, kecuali di tempat yang telah disediakan khusus untuk merokok.
  • Perusahaan rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok dilarang menjadi sponsor yang terkait dengan kegiatan mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan di KTR UI.
  • Universitas Indonesia tidak menerima beasiswa yang berasal dari Perusahaan Rokok atau institusi yang citranya terkait dengan rokok.
  • Penerima beasiswa di Universitas Indonesia adalah bukan perokok aktif
  • Petugas Satuan Pengamanan dilarang merokok saat melaksanakan tugas.
  • Petugas Satuan Pengamanan berhak menegur warga UI yang merokok di area kampus UI