Latar Belakang

Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Pengamanan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia (UPT PLK UI) dimulai dengan dibentuknya Satuan Pengamanan ketika proses pembangungan kampus baru Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat pada tahun 1984. Tujuan pembentukannya adalah untuk mengamankan dan menjaga aset serta kegiatan pembangunan fasilitas kampus Universitas Indonesia dari ancaman dan gangguan keamanan.

Seiring dengan perkembangan dan aktivitas kegiatan perkuliahan di Kampus Baru UI maka untuk mengamankan dan menjaga aset dan civitas UI serta mengelola lingkungan kampus baru UI, maka dibentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia (PLK UI) pada tahun 1992. Pada tahun 1999, UPT Pembinaan Lingkungan Kampus UI diberikan tugas untuk dapat melakukan pengelolaan serta pengawasan Hutan Kota UI. Di tahun 2007, berada di bawah Direktorat Umum dan Fasilitas, Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kampus dan tugas tambahan untuk menerapkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Universitas Indonesia serta menjalankan program Green Campus.

Pada tahun 2015, Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus mengalami perubahan struktur dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengamanan Lingkungan Kampus dan UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di mana UPT PLK difokuskan untuk menyelenggarakan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus UI sedangkan UPT K3L untuk mengelola Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia.