Perizinan Kegiatan Mahasiswa & Umum

  1. Jika pemohon adalah mahasiswa, maka mengajukan surat permohonan izin kegiatan ke Direktur Kemahasiswaan, sedangkan jika pemohon dari umum, maka mengajukan surat permohonan ke Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas UI, serta ditembuskan ke Subdit PLK, dengan mencantumkan jenis kegiatan (seminar, musik, talkshow, dll) dan mencantumkan siapa (mohon cantumkan jika ada tamu VIP orang penting) dan jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Surat diajukan minimal 7-10 hari sebelum hari H.
  2. Menunggu surat disposisi persetujuan dari Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Fasilitas.
  3. Jika kegiatan telah disetujui, maka pemohon membawa surat persetujuan dan salinan/copy surat untuk berkoordinasi dengan petugas Subdit PLK untuk membahas teknis keamanan, ketertiban.
  4. Kemudian penyelenggara membawa surat/salinan surat untuk membuat rencana kegiatan wajib memasukkan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lingkungan ke pihak K3L yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, seperti:
    • Memberikan penjelasan tentang bahaya/risiko, atau potensi kecelakaan yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.
    • Mengetahui prosedur keadaan darurat yang ada di UI
    • Melaporkan setiap kejadian bahaya dan kecelakaan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan kepada pihak terkait, seperti satpam atau Subdit PLK UI
    • Menyediakan tim kesehatan dan kotak P3K.