UPT PLK UI merupakan Satuan Unit Penunjang Akademik dan Administrasi di UI.
BUDAYA
Profesional, Disiplin, Integritas.
TUJUAN
- Menciptakan suasana tertib, aman, selamat, nyaman, bersih, dan tenteram dengan mengintegrasikan seluruh sumber daya di lingkungan UI.
- Meletakkan dasar bagi pelaksanaan upaya pencegahan dan penanggulangan terhadap tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan stabilitas keamanan dan ketertiban kehidupan kampus UI.
TUGAS POKOK
Menyelenggarakan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus UI
FUNGSI
- Menjaga dan mengamankan seluruh aset UI.
- Menciptakan suasana yang kondusif dalam iklim kehidupan kampus UI.
- Melakukan tindakan preventif, persuasif dan represif dalam rangka penanganan berbagai kasus kriminal,
pelanggaran ketertiban dan gangguan keamanan lainnya di lingkungan kampus UI, baik yang dilakukan oleh
umum, maupun yang dilakukan oleh unsur sivitas akademika. - Melakukan fungsi linmas & yanmas serta melakukan penanganan keadaan darurat di dalam kampus UI.
PERAN & TUGAS
- Pencegahan dan penanganan terhadap tantangan, ancaman, gangguan dan hambatan ketahanan lingkungan
Kampus UI. - Pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Tata Tertib Kehidupan Kampus UI.
- Pemantauan dan penyampaian informasi kepada pihak yang terkait apabila terjadi kerusakan atau gangguan
pada sarana dan prasarana kampus UI - Penanggulangan keadaan darurat pada musibah yang terjadi di lingkungan kampus UI.
- Penataan dan pengelolaan media informasi luar ruang di kampus UI
- Pengelolaan gerbang atau pintu keluar masuk kampus UI.
Tupoksi Kepala UPT PLK UI
- Mengusulkan kebijakan, sistem, prosedur dan pelaksanaan keamanan dan ketertiban di Dir. DPPF
- Menyusun konsep Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan UPT PLK
- Mengkoordinasi pengelolaan, penyelanggaraan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban kampus dengan UPT K3L, Subdit Pengelolaan Aset dan Fasilitas, Subdit Perancang dan Pemeliharaan Fasilitas, Subdit Pelayanan Universitas, serta UPT Klinik Satelit mengenai masalah kesehatan kerja
- Mengorganisasikan kegiatan Koordinator Staf Operasi dan Koordinator Staf Perencanaan dalam hal: a) Perencanaan dan pelaksanaan layanan di bidang keamanan dan ketertiban kampusb) penanggungjawab pengembangan sistem keamanan, perparkiran, dan ketertiban kampus sesuai dengan perkembangan keadaan kampus dan kemajuan teknologi; c) pelaksanaan kegiatan pengamanan aset universitas berikut upaya pencegahan dan penanganan tindak dan dampak yang mengganggu keberadaan aset tersebut; d) pelaksanaan kegiatan penanganan Narkotika dan Obat-obatan Terlarang; e) pemantauan dan pelaksanaan penanganan secara preventif potensi tumbuhnya gerakan radikalisme dalam kampus dan melakukan penanganan kuratif tindak pidana radikalisme yang terjadi termasuk akibat buruk yang ditimbulkannya; f) pencegahan dan penanganan pemberkasan tindak pelanggaran keamanan, kesusilaan dan ketertiban di lingkungan kampus; g) pelaporan dan penyampaian hasil pemberkasan tindak pelanggaran keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus yang mengarah pada tindak pidana kepada pihak yang berwenang; h) pelatihan berkala dan pendisplinan perilaku personel pengamanan kampus yang dilakukan untuk memastikan ketaatan dan keseriusan personel dalam menjalankan tugas; i) pengembangan pengetahuan dan wawasan personel secara berkala terkait norma aturan perundang-undangan yang berlaku untuk tujuan meminimalisasi kesalahan prosedural berakibat tindakan pidana dan indispliner; j) pengelolaan patroli berkelanjutan terhadap fasilitas dan hutan universitas untuk tujuan pengawasan berikut penangan dari tindak dan dampak terhadap keberadaan aset, pengawasan teritorial kampus dari unsur yang mengganggu keamanan masyarakat serta penegakkan norma kesusilaan; k) penegakkan ketertiban lalu lintas untuk tujuan kenyamanan dan keamanan berkendaraan di lingkungan kampus; l) pelatihan personel berkelanjutan dan pengadaan peralatan pemadaman kebakaran diikuti dengan inspeksi berkala kesigapan personel dan kesiapan sarana pemadaman kebakaran berkoordinasi dengan UPT K3L; m) pelaksanaan retraining personel sesuai dengan penugasan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi yaitu reorientasi penugasan personel
- Mengelola pengamanan Rektor UI yang dilakukan untuk menjamin keberlangsungan pengelolaan universitas
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja para Kordinator secara berkala
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan UPT PLK secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Dir. DPPF
Tupoksi Koordinator Operasional PLK UI
- Mengusulkan kebijakan, sistem dan prosedur di bidang pengamanan Lingkungan Kampus
- Menyusun rencana kerja tahunan (RKT) dan rencana kerja anggaran (RKA) bidang pengamanan Lingkungan Kampus
- Melakukan koordinasi dengan koordinator administrasi (K.Min) dalam rangka penyelesaian tugas
- Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan staf operasi dalam hal : a) Pelaksanaan layanan di bidang keamanan dan ketertiban kampus; b) Supervisi kegiatan pengamanan aset Universitas dan Fakultas, berikut upaya pencegahan dan penanganan tindak dan dampak yang mengganggu keberadaan aset tersebut; c) Supervisi kegiatan patroli, menganalisa dan melakukan kebaikan setiap kelemahan pengawasan secara realtime; d) Mengarahkan para komandan lapangan di wilayah tugasnya agar dapat menjalankan tugas dan perannya dengan baik
- Mengembangkan kompetensi pegawai di lingkungan staf operasi agar dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah di tetapkan
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja para staf di bidang Pengamanan Lingkungan Kampus secara berkala
- Mewakili Kepala UPT PLK di dalam maupun di luar Universita, dalam bata-batas tertentu sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yg di tetapkan Kepala Kantor UPT PLK
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan bidang Pengamanan Lingkungan Kampus secara berkala sebagai pertanggung jawaban kepada Kepla UPT PLK
Tupoksi Koordinator Administrasi PLK UI
- Mengelola dan mengharmonisasikan kebutuhan personalia dan logistik pada setiap kegiatan yang menjadi tanggung jawab UPT sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan yang diberlakukan universitas
- Mengusulkan kebijakan, sistem, dan prosedur di bidang PLK
- Menyusun RKT dan RKA bidang PLK
- Melakukan koordinasi dengan K.Ops dalam rangka penyelesaian tugas
- Mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan staf operasi dalam hal: a) pelaksana tugas terhadap dukungan administrasi personel dan logistik operasi pengamanan serta perencanaan kegiatan pengamanan, keamanan, dan ketertiban di lingkungan Kampus UI; b) Pengharmonisasian kebutuhan personalia dan logistik pada setiap kegiatan yang menjadi tanggung jawab UPT sehingga dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang diberlakukan universitas; c) supervisi berjalannya setiap kegiatan yang bersifat rutin maupun insidensial dan menjadi tanggung jawab UPT; d) pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa
- Melakukan evaluasi terhadap kinerja para staf di bidang PLK secara berkala
- Mengembangkan kompetensi pegawai di lingkungan staf perencanaan agar dapat melaksanakan tugasnya dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan
- Merencanakan dan mengawasi berjalannya setiap kegiatan yang bersifat rutin maupun insidensial dan menjadi tanggung jawab UPT
- Mensupervisi dokuen dan laporan pelaksanaan setiap kegiatan di UPT yang bekerjasama dengan pihak luar
- Mensupervisi penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang dan jasa
- Mewakili kepala UPT PLK di dalam maupun di luar universitas dalam batas-batas tertentu sesuai bidang tugasnya
- Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan Kepala UPT PLK
- Membuat laporan pelaksanaan kegiatan bidang pengamanan lingkungan kampus secara berkala sebagai pertanggungjawaban kepada Kepala UPT PLK