Beranda
Tentang Kami
Sejarah dan Profil UPT PLK UI
Pelayanan
Kegiatan Pengamanan
Perizinan Publikasi Kegiatan
Perizinan Kegiatan Mahasiswa & Umum
Perizinan Penggunaan Fasilitas
Laporan
News
Berita
Pengumuman
Peraturan Ketertiban
Larangan Merokok
Lalu Lintas
Hutan Kota UI
Berdagang Dalam Kampus UI
Penanganan Pelanggaran Ketertiban
plk@ui.ac.id
(021) 7875602
Kontak
Beranda
Tentang Kami
Sejarah dan Profil UPT PLK UI
Pelayanan
Kegiatan Pengamanan
Perizinan Publikasi Kegiatan
Perizinan Kegiatan Mahasiswa & Umum
Perizinan Penggunaan Fasilitas
Laporan
News
Berita
Pengumuman
Peraturan Ketertiban
Larangan Merokok
Lalu Lintas
Hutan Kota UI
Berdagang Dalam Kampus UI
Penanganan Pelanggaran Ketertiban
Perizinan Penggunaan Fasilitas
PERIJINAN PENGGUNAAN FASILITAS DI LUAR FAKULTAS (BALAIRUNG, BALAI SIDANG, DLL)
Pemohon membuat surat permohonan peminjaman fasilitas yang ditujukan ke Direktur Umum dan Fasilitas UI dan tembusan ke Kasubdit PLK UI.
Menunggu surat disposisi persetujuan dari Direktorat Umum dan Fasilitas.
Menyelesaikan administrasi atau pembayaran peminjaman fasilitas berupa transfer ke rekening UI.
Menghubungi petugas gedung untuk koordinasi pelaksanaan kegiatan.
Membuat surat izin kegiatan dan koordinasi keamanan yang ditujukan ke Kasubdit PLK UI.
X