Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Pengamanan Lingkungan Kampus Universitas Indoensia (UPT PLK UI) dimulai dengan dibentuknya Satuaan Pengamanan ketika proses pembangunan kampus baru Universitas Indonesia di Depok, Jawa Barat pada tahun 1984. Tujuan pembentukannya adalah untuk mengamankan dan menjaga asset serta kegiatan fasilitas kampus Universitas Indonesia dari ancaman dan gangguan keamanan.
Seiring dengan perkembangan dan aktivitas kegiatan perkuliahan di Kampus Baru Universitas Indonesia maka untuk mengamankan dan menjaga asset dan civitas Universitas Indonesia serta mengelola lingkungan kampus baru Universitas Indonesia, maka dibentuklah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia (PLK UI) pada tahun 1992. Pada tahun 1999, UPT Pembinaan Lingkungan Kampus Universitas Indonesia diberikan tugas untuk dapat melakukan pengelolaan serta pengawasan Hutan Kota Universitas UI.
Di tahun 2007, berada di bawah Direktorat Umum dan Fasilitas dan fasilitas, Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus bertugas untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan kampus dan tugas tambahan untuk menerapkan aspek Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Universitas Indonesia serta menjalankan program Green Campus.
Pada tahun 2015, Sub Direktorat Pembinaan Lingkungan Kampus mengalami perubahan struktur dengan pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengamanan Lingkungan Kampus dan UPT Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L) di mana UPT PLK difokuskan untuk menyelenggarakan tugas keamanan dan ketertiban di lingkungan kampus UI sedangkan UPT K3L untuk mengelola Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan di Kampus Universitas Indonesia.
”Terwujudnya lingkungan kampus yang aman, tertib dan berkelanjutan untuk mewujudkan Universitas Indonesia menjadi PTNBH yang mandiri dan unggul serta mampu menyelesaikan masalah dan tantangan pada tingkat nasional maupun global menuju unggulan di Asia Tenggara.”
Dengan Visi tersebutt maka UPT PLK UI menetapkan misinya sebagai berikut:
Operasional pengamanan kampus adalah bidang untuk menjalankan tugas dan fungsi utama dari UPT PLK UI dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungan Kampus Universitas Indonesia, layanan tersebut terdiri dari:
Selain itu ada proses pendukung yang melibatkan bidang lain, seperti: sumber daya manusia (kompetensi, Pendidikan dan pelatihan operator); arsip dan persuratan; pengadaan barang operasional pendukung; serta pengelolaan fasilitas keamanan.